Mataram, IDN Times - Tersangka kasus dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (26/11/2025). IJU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB tahun 2025 pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.
Praperadilan yang diajukan IJU teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Dengan pemohon Indra Jaya Usman Putra dan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB.
