Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251104_105416_433.jpg
Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tersangka kasus dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (26/11/2025). IJU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB tahun 2025 pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.

Praperadilan yang diajukan IJU teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Dengan pemohon Indra Jaya Usman Putra dan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB.

1. Kajati NTB: itu hak tersangka

Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa))

Kajati NTB Wahyudi mengatakan pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan tersangka IJU. Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari tersangka.

"Itu hak dia, jadi gak apa-apa," kata Wahyudi dikonfirmasi usai penandatangan MoU antara Kejati NTB dengan Pemprov NTB tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

2. Penanganan kasus dana siluman DPRD NTB jalan terus

Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi mengatakan praperadilan yang diajukan tersangka IJU tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan bahwa penanganan kasus dana siluman DPRD tetap berjalan.

"Tidak (menghalangi proses hukum). Penanganan kasus dana siluman jalan terus," tegas Wahyudi singkat.

3. Tiga anggota DPRD NTB ditahan jaksa

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana siluman. Ketiganya adalah Hamdan Kasim (HK), Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI).

Hamdan Kasim ditahan jaksa pada Senin (24/11/2025), sedangkan IJU dan MNI ditahan pada Kamis (20/1/2025) pekan lalu. Hamdan Kasim dan IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang atau dana siluman kepada anggota DPRD NTB lainnya. Penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari pengembalian yang dilakukan belasan anggota DPRD NTB.

Editorial Team