Mataram, IDN Times - Pemprov NTB memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Kadis ESDM NTB inisial ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), Senin (13/3/2023) malam.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan ZA akan mendapatkan bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi NTB. Karena yang bersangkutan merupakan anggota Korpri.
"Maka korsa Korpri terpanggil dan tentu akan melakukan upaya pendampingan. Kita punya LBH Korpri. Itu akan kami konsolidasikan untuk mengawal proses ini apa yang terbaik. Sekarang setelah dari sini saya akan rapat konsolidasi untuk memberikan pendampingan," kata Gita di Kantor Dinas ESDM NTB, Selasa (14/3/2023).