Miris! Pencuri HP yang Ditangkap Polres Bima Ternyata Seorang Guru

Pelaku langsung mengakui perbuatannya mencuri HP korban

Kota Bima, IDN Times- Anggota Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencuri handphone, Rabu (22/6/2022). Mereka masing-masing inisial NC (28) yang berprofesi sebagai guru honorer dan inisial SR (23) pekerja swasta.

Polres Bima Kota melalui Kasatreskrim Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan aduan korban bernama Nurmi (44) warga Kelurahan Pena To'i. Dengan nomor surat /K/106/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek/Rasanae Barat tanggal 12 Juni 2022 lalu.

1. Keberadaan pelaku dikantongi polisi

Miris! Pencuri HP yang Ditangkap Polres Bima Ternyata Seorang GuruPolisi memaparkan kasus pembunuhan mayat dalam karung di Deli Serdang. Polisi menangkap 1 pelaku dan dua orang yang terlibat menjualkan sepeda motor korban. (Istimewa)

Dari aduan tersebut, Tim Puma kemudian melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan dilakukan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di kosnya di Kelurahan Pena To'i Kecamatan Mpuda.

"Tidak mau sia-siakan waktu, kemudian anggota langsung meluncur ke tempat pelaku," terang Rayendra.

Baca Juga: Anak Berusia Empat Tahun di Bima Tertular HIV dari Orang Tuanya

2. Pelaku mengakui perbuatanya.

Miris! Pencuri HP yang Ditangkap Polres Bima Ternyata Seorang GuruIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Setibanya di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku SR tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, SR mengaku jika handphone merek Oppo yang digunakan tersebut dibeli dari NC seharga Rp 1 juta. 

Begitu menerima informasi itu, tim kemudian bergegas ke tempat tinggal NC dan langsung mengamankannya. "NC mengakui perbuatannya, bahwa telah mengambil Satu unit Hp milik Nurmi warga Kelurahan Pena To'i Kecamatan Mpuda," akunya.

3. Kedua pelaku digiring Polsek Rasana'e Barat

Miris! Pencuri HP yang Ditangkap Polres Bima Ternyata Seorang Guruilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, kemudian pelaku bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rasana'e Barat untuk diproses lebih lanjut. Masing-masing mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

"Untuk NC dikenakan 362 KUHP, sementara SR dijerat dengan pasal 480 KUPH. Proses penangkapan hingga penyerahan pelaku berjalan lancar dan kondusif," tandas Rayendra.

Baca Juga: Hendak ke Arab Saudi, 7 CPMI Ilegal Asal Bima Diamankan Polres Serang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya