3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur Hidup

Jaksa akan lidik keterlibatan pelaku lain

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kini dokumen perkara korupsi untuk dua tersangka baru dengan jabatan kepala bidang (Kabid) bernama Muhammad dan dengan jabatan kepala seksi (Kasi) Nur Mayangsari sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh peneliti jaksa. Termasuk berkas perkara Kepala Dispertanbun Bima, tersangka M Tayeb. Berkas ketiganya sudah penuhi unsur formil maupun materil,"jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup

3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur HidupFoto Intel Kajari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

"Ketiganya diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tegas dia.

Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja

2. Proyek dilaksanakan elemen di luar Dispertanbun Bima

3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur HidupIlustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Andi Sudirman mengatakan, ketiga tersangka tidak disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tidak dikenakan (pasal) TPPU karena itu kewenangan penyidik menempatkan pasal. Kita tidak fokus ke pasal TPPU," ucapnya.

Proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016 ini sebut dia dilaksanakan oleh elemen lain. Mereka merupakan orang luar dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Sehingga kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain, di luar dari tiga tersangka.

3. Jaksa akan mengungkap keterlibatan pelaku lain

3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur HidupIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Sudirman mengaku akan mengungkap peran pelaku lain dalam kasus ini. Hal itu baru bisa dilakukan usai terungkap fakta baru  dari hasil persidangan nanti.

"Untuk fakta baru nanti kita tunggu dalam persidangan. Jika ada muncul perkembangan baru, kami akan dalami kembali," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru senilai Rp14,5 miliar ini digelontorkan pada tahun 2015-2016 lalu. Proyek dari Kementerian Pertanian RI yang dilaksanakan TNI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018.

Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan. Guna mengupmulkan bukti, penyidik polisi telah memeriksa ratusan orang petani, hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya