Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan terhadap Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha, Arif Rahman pada Rabu (23/4/2024). Ia merupakan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI KCP Woha. Ia ditahan oleh penyidik ke Rutan Raba Bima selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 20 April 2025 lalu.
“Tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Bima,” kata Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).