Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Tahan Pejabat BNI KCP Woha Bima, Diduga Korupsi KUR Rp425 Juta

Foto tersangka AR saat ditahan Kejari Bima (Dok/Istimewa)
Foto tersangka AR saat ditahan Kejari Bima (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan terhadap Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha, Arif Rahman pada Rabu (23/4/2024). Ia merupakan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI KCP Woha. Ia ditahan oleh penyidik ke Rutan Raba Bima selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 20 April 2025 lalu.

“Tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Bima,” kata Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

1. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Ahmad mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 20 thn 2001 ttg Perubahan UU 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman penjara terhadap yang bersangkutan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

2. Uang tidak diserahkan ke para nasabah

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Diketahui, tersangka Arif Rahman turut serta membantu atau menyuruh tersangka inisial AS menarik uang dari rekening 9 orang nasabah asal Desa Tambe Kecamatan Bolo. Kini, AS sendiri dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Kejari Bima.

Tersangka Arif Rahman bersama AS mengambil uang ke masing-masing 9 nasabah Rp50 juta. Modus mereka menarik uang itu untuk melunasi kredit macet para nasabah lain.

3. Kasus terbongkar setelah nasabah ajukan pinjaman ke bank lain

Korupsi (pinterest)
Korupsi (pinterest)

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi KUR ini terbongkar setelah 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.

Meski permintaan kredit mereka diterima, namun 8 orang nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada utang setelah diberi tahu saat mengajukan pinjaman di bank lain. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us