Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di Lotim

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times -Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dugaan korupsi Alsintan (alat dan mesin pertanian) Lombok Timur. Dua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani penahanan tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan penyidik melakukan penahanan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur. Karena itu, hanya tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum menjalani penahanan.

"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.

1. Penyidik kantongi alat bukti

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Rasyidi menegaskan bahwa penahanan ini bukan bagian dari pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau P-21.

"Penanganan kasus ini masih penyidikan, masih pemberkasan, belum P-21. Kami tahan untuk memudahkan proses pemberkasan," ucap dia.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu buktinya berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi juga.

2. Peran tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dugaan lain yaitu ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak. Orang itu diketahui tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA. Itu sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

3. Jenis bantuan alsintan

Program bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang direalisasikan Kementerian Pertanian (Kementan), Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). (Dok. Kementan)

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit. Kemudian traktor roda dua sebanyak 60 unit. Ada juga pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit. Kemudian pompa air irigasi sebanyak 29 unit dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Kini kedua tersangka sedang ditahan di Rutan Selong. Berkas keduanya masih dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us