Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Nilai pengadaannya sebesar Rp32,4 miliar.
Dalam penyidikan kasus pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 tersebut, penyidik Kejari Lotim telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan puluhan saksi. Saksi-saksi yang dipanggil mulai dari kepala dinas hingga kepala sekolah yang menjadi sasaran program.