Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Boymin dengan santai minum air kemasan saat keluar dari ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Bima Kota, (IDN Times/Juliadin)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi yang akan hadir di sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019. Terdakwa adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Boymin.

Dilansir dari ANTARA, Suryo Dwiguno yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (11/11/2022.

"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.

Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.

1. Dakwaan jaksa penuntut umum

Foto Boymin saat masuk ke ruangan tahanan (IDN Times/Juliadin)

Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan subsider Boymin didakwa dengan pidana Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Penerima dana sebanyak 639 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di