Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi yang akan hadir di sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019. Terdakwa adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Boymin.
Dilansir dari ANTARA, Suryo Dwiguno yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (11/11/2022.
"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.
Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.