Mataram, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan berlangsung sejak siang hingga sore hari. AKP Malaungi keluar dari ruangan Bidang Propam Polda NTB pukul 16.09 WITA.
"Hari ini, yang bersangkutan sudah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana akan terus berjalan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026) sore.
