Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat PT Lombok Plaza, investor yang telah menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan aset eks Balai Laboratorium Kesehatan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Pemprov NTB menggugat PT Lombok Plaza sebesar Rp36 miliar.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan Pemprov NTB mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar akibat mangkraknya investasi pembangunan NCC.

"Kami akan masukkan dalam gugatan kami totalnya menjadi Rp36 miliar. Sudah siap diajukan gugatan," kata Rudy dikonfirmasi di Mataram, Rabu (8/1/2025).

1. Rincian kerugian yang dialami Pemprov NTB

Uang Rupiah (https://pixabay.com/id/photos/rupiah-mata-uang-uang-keuangan-7304261/)

Rudy merincian kerugian yang dialami Pemprov NTB sebesar Rp36 miliar. Kerugian itu berdasarkan hitungan besaran kontribusi yang seharusnya diterima Pemprov NTB sejak 2016-2024 sebesar Rp9 miliar lebih belum dibayarkan PT Lombok Plaza.

Kemudian, pembangunan bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan seharusnya senilai Rp12 miliar. Tetapi PT Lombok Plaza hanya membangun bangunan pengganti senilai Rp6 miliar.

Sehingga masih ada lanjutan pembangunan pengganti yang belum dibangun senilai Rp6 miliar. Selain itu, Pemprov NTB juga menagih uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp21 miliar.

"Dalam kontrak secara tegas disebutkan ada uang jaminan bank garansi Rp21 miliar. Apabila terjadi wanprestasi oleh PT Lombok Plaza maka Pemprov NTB bisa mengambil kapanpun jaminan pelaksanaan itu. Tapi ternyata uang jaminan tak pernah ada," ungkap Rudy.

2. Pemprov NTB berikan somasi tiga kali

Ilustrasi memeriksa berkas. (Pexels.com/FRDNE Stock project)

Mantan jaksa Kejaksaan Tinggi NTB ini menambahkan bahwa Pemprov NTB telah melayangkan somasi kepada PT Lombok Plaza. Namun somasi yang dilayangkan tak mendapatkan tanggapan dari investor tersebut.

Setelah dilayangkan somasi ketiga, PT Lombok Plaza sempat bertemu Pemprov NTB. Mereka menyampaikan bahwa investasi NCC belum ada progresnya karena alasan pandemik Covid-19.

"Pada saat dia tidak menanggapi somasi ketiga, kami mencoba bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati NTB untuk menangani masalah ini. Tetapi setelah diteliti, ternyata ada dugaan Tipikor," tuturnya.

3. Kejati NTB baru tetapkan satu tersangka eks bos PT Lombok Plaza

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NCC sedang dalam proses penyidikan di Kejati NTB. Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS sebagai tersangka.

Tersangka DS ditangkap dan dijemput paksa di Denpasar Bali kemudian dibawa ke Kantor Kejati NTB pada Selasa (7/1/2025) malam. Usai diperiksa, DS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebutkan penyidik telah memeriksa 26 saksi termasuk tersangka dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik akan menelusuri pihak lainnya yang terlibat termasuk pejabat Pemprov NTB.

Penyidik Pidsus Kejati NTB menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp15,2 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.

Editorial Team