Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat PT Lombok Plaza, investor yang telah menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan aset eks Balai Laboratorium Kesehatan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Pemprov NTB menggugat PT Lombok Plaza sebesar Rp36 miliar.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan Pemprov NTB mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar akibat mangkraknya investasi pembangunan NCC.
"Kami akan masukkan dalam gugatan kami totalnya menjadi Rp36 miliar. Sudah siap diajukan gugatan," kata Rudy dikonfirmasi di Mataram, Rabu (8/1/2025).
