Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.
Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memanggil mantan Kepala Dinas PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti asuah bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman wali kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua wali kota di Kecamatan Asakota. Termasuk rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Di antaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.