Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imigrasi Bima Belum Terima Surat Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeri

Foto Kantor Imigrasi Kelas III Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas III Bima hingga kini belum juga menerima tembusan surat pencekalan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Dirjen Imigrasi . Diketahui bahwa surat cekal itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dirjen Imigrasi sejak Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Sampai hari ini kami belum dapat surat tembusan cekal dari dirjen imigrasi pusat. Barang kali suratnya belum diajukan ke Dirjen Imigrasi pusat," kata Kepala Tata Usaha (TU) Imigrasi Kelas III Bima, Hardin,  Selasa (5/9/2023).

1. Tolak perpanjangan atau pembuatan paspor

Foto Kepala TU Imigrasi Kelas III Bima, Hardin (IDN Times/Juliadin)

Hardin tidak berani berkomentar banyak perihal kenapa tembusan surat cekal lamban diterima oleh pihaknya. Namun, dia memastikan jika surat itu diterima, Imigrasi akan menolak perpanjangan atau pembuatan paspor oleh yang bersangkutan.

"Misal surat itu diterima, tentu kami akan tolak perpanjangan atau pembuatan paspor," katanya.

2. Akan awasi bandara dan tempat penyebarangan

Penumpang lalu-lalang di Bandara Internasional Minangkabau. (IDN Times)

Selain itu, Imigrasi juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan pengawasan lapangan. Terutama pihak Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima dan sejumlah unsur yang bekerja pada tempat penyeberangan.

"Akan tetap diawasi, meskipun bandara SMS Bima bukan bandara internasional. Karena yang perlu diawasi ketat itu, bandara internasional seperti di Lombok. Tapi kan di sana ada imigrasinya sendiri yang akan awasi," terangnya.

3. Muhammad Lutfi jadi tersangka korupsi

Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memanggil mantan Kepala Dinas PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti asuah bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman wali kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua wali kota di Kecamatan Asakota. Termasuk rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Di antaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us