NTB Zona Merah Radikalisme, Gubernur Lindungi Anak-anak dengan Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme. Regulasi yang merupakan pertama kali di Indonesia ini ditandatangani pada 31 Desember 2021 lalu. Hal ini untuk mengantisipasi agar anak tidak terpapar, mengingat NTB saat ini masuk dalam zona merah radikalisme.
"Iya, ini pertama di Indonesia. Bahkan ini sampai dikawal ibu menteri Bintang Puspayoga. Beberapa kali orang pusat itu membantu kita membahasnya sampai mendatangkan BNPT di pusat untuk memberikan masukan menyusun Pergub ini," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Hj. Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Minggu (9/1/2022).
Keberadaan Pergub ini dinilai cukup penting untuk melindungi dan mencegah anak-anak di NTB dari paham radikalisme dan terorisme. Eny, sapaan akrab Kepala DP3AP2KB ini menjelaskan perlindungan dan pencegahan anak dari paham radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Itu tidak bisa lagi kita kerjakan sendiri-sendiri," ucapnya.
1. Didukung Kementerian PPA dan BNPT
Eny mengatakan penyusunan Pergub Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain pembahasan yang intens sekitar tiga kali di NTB dengan Kementerian PPA. Pembahasan materi dalam Pergub tersebut juga dilakukan dengan BNPT sekitar dua kali. "Jadi ini betul-betul hasil pembahasan yang intens," kata Eny.
Baca Juga: 1,5 Tahun Hilang, Bocah ini Ditemukan Lemas di Sirkuit Mandalika
2. Supaya anak tak terkontaminasi paham radikal
Eny menjelaskan Pergub ini bukan berbicara tentang penanganan radikalisme dan terorisme. Tetapi Pergub ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Untuk memastikan agar kia semua berperan untuk mencegah anak dari paham radikalisme dan terorisme. "Jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi dengan paham radikalisme dan terorisme," ujarnya.
Apabila di suatu daerah di NTB ada anak-anak yang orang tuanya menjadi pelaku terorisme, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan kepolisian. Bagaimana agar anak tetap terlindungi.
3. Alasan penerbitan pergub
Salah satu alasan penerbitan Pergub Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme ini karena NTB termasuk salah satu daerah zona merah penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Hal tersebut sesuai kajian yang dilakukan kepolisian dan BNPT.
"Itu kata kepolisian dan BNPT iya (zona merah). Supaya kita mengurangi itu dan anak-anak kita cegah agar tidak terkontaminasi paham radikalisme," tandasnya.
Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara