Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyetop anggaran operasional kendaraan dinas (Randis) konvensional bagi pejabat mulai April 2026. Semua pejabat diarahkan untuk menggunakan mobil listrik yang telah disiapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Pemprov NTB menyediakan 72 mobil listrik sebagai Randis pejabat eselon II dan satu unit mobil listrik untuk kendaraan operasional di masing-masing OPD. Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp14 miliar pada APBD 2026 untuk penyewaan mobil listrik dalam rangka efisiensi anggaran dan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Semua perangkat daerah sudah diberikan mobil operasional mobil listrik juga. Nah, kewajiban kita sekarang, perangkat daerah mempergunakan mobil listrik itu sebaik-baiknya. Dan mobil konvensional yang dipegang oleh para kepala bidang, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggaran BBM dari dinas," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/3/2026).
