Guru yang Pertontonkan Film Dewasa ke Murid SD Terancam 20 Tahun Bui

Kupang, IDN Times - Polres Sabu Raijua resmi menetapkan BEKD sebagi tersangka atas perbuatannya yang tak bermoral. Ia diduga mempertontonkan film dewasa atau film asusila ke 24 muridnya.
Tidak hanya itu, guru ini juga mempraktekkan atau mengajari gerakan tangan yang tidak senonoh kepada murid-muridnya ini dan juga sempat melakukan pelecehan. Tindakan ini diketahui oleh orangtua korban, hingga akhirnya dilaporkan.
1. Jadi tersangka usai pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorentus M. Wee, menyebut penetapan BEKD sebagai tersangka pencabulan pada 29 Mei 2025 usai pemeriksaannya sejak 27 Mei 2025.
“Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka dengan kasus dugaan pencabulan terhadap siswanya di dalam ruang kelas,” jawab dia, Jumat (30/5/2025).
2. Pasal pornografi akan ditambah

Guru di salah satu sekolah di Sabu Raijua ini telah dikenakan ancaman pidana 20 tahun penjara atas perbuatan cabulnya.
“Ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana, tapi karena korbannya lebih dari satu orang sehingga jadinya 20 tahun ancaman penjara," jelasnya lagi.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, kata dia, tersangka akan dikenakan lagi pasal pornografi yang masih menunggu pemeriksaan dari ahli ITE.
“Pasal pornografi belum diterapkan karena saat kita masih menunggu pemeriksaan ahli ITE dan pemeriksaan barang bukti tersangka,” imbuhnya.
3. Belasan anak dilecehkan

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua ini menyebut 24 siswa kelas VI SD yang diperlihatkan video dewasa ini ialah 14 orang siswi dan 10 siswa. Namun ada belasan yang dilecehkan oleh oknum guru ini.
"Dari 24 anak yang jadi korban ini ada korban yang dilecehkan yaitu 12 siswi dan 2 siswa,” urainya.
Polisi saat ini mengantongi dua unit handphone merek Vivo dari tersangka yang diduga jadi alat baginya untuk menunjukkan film tidak senonoh itu.