Bukit Pantai Seger Mandalika Lombok Tengah ramai dikunjungi wisatawan sambil berswafoto. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Selasa (31/5/2022) mengatakan putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram. Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomer 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Sehingga lahan HPL 88 sah milik ITDC.
Pihaknya berharap Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku. Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika. Sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” kata Yudhis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera berterima terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya JPN. Dalam perkara ini, JPN bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi.