Mataram, IDN Times - Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Lalu Muhamad Iqbal, kembali tidak mencapai kesepakatan. Pelapor memutuskan tidak memberikan persetujuan atas permohonan RJ yang diajukan pihak terlapor Rohyatil Wahyuni Bourhany, sehingga proses hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme penyidikan di Ditreskrimsus Polda NTB.
Terlapor Rohyatil Wahyuni Bourhany merupakan Direktur NTB Care. Iqbal melaporkan pemilik akun Facebook Saraa Azahra itu ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial. Iqbal melaporkan yang bersangkutan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.
