Gubernur Ganti Direksi PT Jamkrida NTT Usai Kasus Korupsi Rp4 Miliar

Kupang, IDN Times - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, akan membuka seleksi penerimaan direksi baru untuk PT Jamkrida NTT periode tahun 2025-2030. Seleksi ini guna mengantikan posisi beberapa direksi sebelumnya yang terlibat kasus korupsi sebesar Rp 4,75 miliar.
Melki mengumumkan ini Selasa malam (22/7/2025) di ruang rapat PT Jamkrida NTT usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tahun 2025.
1. Mulai siapkan seleksi

Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali pun menetapkan pemberhentian Ibrahim Imang (Direktur Utama) dan Octaviana Ferdiana Mae (Direktur Operasional).
RUPS Luar Biasa PT Jamkrida NTT ini juga memutuskan untuk melakukan seleksi penerimaan 2 komisaris independen, direktur utama dan direktur operasional, serta direktur umum dan keuangan.
"Proses ini dilakukan mengingat adanya masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT saat ini," jelas dia.
2. Tanya kesediaan para tersangka

Melki menyampaikan juga agenda pemberhentian ini telah disampaikan kepada para direksi yang terlibat masalah hukum ini. Ia mengatakan mereka pun bersedia mengundurkan diri.
“Kami sudah dengar penjelasan dari komisaris yang sudah berkomunikasi dengan dirut dan direktur operasional yang sedang menjalani proses hukum. Yang bersangkutan bersedia mundur,” ujar Melki.
Untuk saat ini jabatan direktur utama sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Frits Fanggidae. Melki memerintahkan agar Plt direktur utama, direksi dan komisaris utama PT Jamkrida NTT mulai pekan ini menyiapkan tahapan seleksi untuk mengisi jabatan dimaksud.
"Pendaftaran akan dibuka dan diumumkan secara resmi pada tanggal 28 Juli 2025 ini," kata dia.
3. Awal kasus korupsi

Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bermula dari investasi Rp5 miliar oleh PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019 ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) dalam bentuk kontrak pengelolaan dana. Namun, dana tersebut ditransfer ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, pihak ketiga yang tidak terkait secara hukum dengan kontrak.
Akibatnya PT Jamkrida NTT tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan hingga 15 Agustus 2021 dan negara rugi Rp 4,75 miliar.
Ketiga pejabat Jamkrida ditahan mulai 9 Mei 2025, dengan Ibrahim Imang dan Quirinus Mario Kleden di Rutan Kelas IIB Kupang, sementara Octaviana Ferdiana Mae ditahan di Lapas Perempuan Kelas III.