Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Terhadap satu pelamar lulus CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah diblacklist oleh BKN. Dia tidak boleh ikut lagi dalam seleksi penerimaan CPNS.
Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya.
Dalam rekrutmen CPNS 2021, sebanyak 385 pelamar dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov NTB. Jumlah formasi CPNS yang diperoleh Pemprov NTB tahun 2021 sebanyak 422 formasi.
Dengan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 7.843 orang. Namun, saat pelaksanaan SKD, sebanyak 7.166 peserta yang hadir. Sedangkan 677 peserta tidak menghadiri tes SKD.
Dari 7.166 peserta SKD CPNS Pemprov NTB, sebanyak 3.840 orang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Namun, dari 3.840 peserta SKD yang memenuhi passing grade, hanya 1.012 pelamar yang berhak ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 385 pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Pemprov NTB tahun 2021.
Dalam rekrutmen CPNS Pemprov NTB tahun 2021, kata Nasir, sebanyak 37 formasi yang tidak terisi. Formasi tersebut tidak terisi karena tidak ada pelamar yang mendaftar. Kemudian ada pesertanya tetapi tidak lolos ikut SKB.