Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fraksi PDIP Lotim Tolak Kebijakan Pembangunan Pakai Dana Pinjaman

Dok. Pribadi/Ruhaili
Ilustrasi pembangunan ruas jalan (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Fraksi PDIP menolak kebijakan pembangunan infrastruktur dengan skema pinjaman tahun jamak di Lotim karena dinilai tidak mendesak.
  • Potensi utang tersembunyi dan dampak negatif terhadap pengusaha lokal menjadi sorotan Fraksi PDIP terhadap Raperda tersebut.
  • Bupati Lotim mengklaim kebijakan ini diambil untuk menghindari pembayaran bunga pinjaman yang besar, tetapi Fraksi PDIP tetap menolaknya.

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi akan membangun infrastruktur melalui skema pinjaman tahun jamak senilai Rp290 miliar. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak 2025 yang diajukan Pemkab Lotim, telah disahkan oleh DPRD Lotim pekan lalu.

Skema pinjaman tahun jamak (multi-year loan) adalah metode pembiayaan proyek pemerintah di mana pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran. Skema ini umum digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur besar yang tidak bisa ditutup oleh APBD tahun berjalan.

Skema pinjaman tahun jamak yang dilakukan Pemkab Lotim ini akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah, serta digunakan untuk membangun Gedung Wanita Selong.

1. Ditolak karena tidak mendesak

IMG-20250719-WA0017.jpg
Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Amrullah (IDN Times/Istimewa)

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Lombok Timur (Lotim) menolak kebijakan pemerintah Kabupaten Lotim, melakukan pembangunan jalan dan Gedung Wanita Selong melalui skema pinjaman tahun jamak. Anggota Fraksi PDIP, Ahmad Amrullah menjelaskan bahwa skema tahun jamak dalam Raperda dinilai tidak mendesak dan berisiko menimbulkan masalah keuangan daerah.

"Berdasarkan PMK No. 93/2020, tidak ada kegentingan yang memaksa penggunaan skema tahun jamak. APBD dan PAD Lombok Timur seharusnya cukup untuk proyek prioritas tanpa perlu berhutang," tegasnya.

2. Soroti potensi utang tersembunyi

ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Amrullah juga menyoroti potensi off balance sheet debt (utang tersembunyi) yang tidak tercatat dalam neraca keuangan daerah namun tetap menjadi kewajiban pembayaran di masa depan.

"Jika dipaksakan, ini bisa menimbulkan pelanggaran administratif dan masalah hukum," ujarnya.

Selain itu, PDIP menilai Raperda ini belum melalui konsultasi publik yang memadai dan berpotensi meminggirkan pengusaha lokal karena hanya menguntungkan kontraktor besar.

"Kebijakan ini jelas merugikan pengusaha lokal dan menguntungkan pengusaha bermodal besar," ucapnya.

3. Hindari bunga pinjaman

IMG_20250619_071941.jpg
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

Bupati Lombok Timur (Lotim) Haerul Warisin mengatakan, kebijakan ini diambil karena lebih menguntungkan bagi Pemkab Lotim. Sebab jika mengambil pilihan dengan skema pinjaman ke bank Saran Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp290 miliar, Pemkab Lotim harus membayar bunga pinjaman sebesar puluhan miliar. Sementara jika melalui pinjaman tahun jamak, tidak perlu membayar bunga, sebab proyek infrastruktur tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

"Untuk proyek jalan dan Gedung Wanita itu, kita siapkan uang muka Rp50 miliar. Sebenarnya ini strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran," ujar Warisin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us