Sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)
Sementara itu, di Desa Suranadi, FH UNIZAR mengangkat tema pernikahan dini ditinjau dari perspektif hukum dan kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Unizar B. Farhana Kurnia Lestari dan Jauhari D Kusuma.
Siswa diberikan pemahaman bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Tema ini dikaji melalui pendekatan hukum pidana, sehingga siswa memperoleh pemahaman hukum secara lebih utuh.
I Nyoman Adwisana selaku Kepala Desa Suranadi, menilai kegiatan tersebut penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Pernikahan dini perlu dipahami dari berbagai aspek, termasuk hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. Kehadiran Fakultas Hukum UNIZAR memberikan edukasi yang sangat berarti bagi masyarakat kami,” ujar Adwisana.
Melalui kegiatan PKM di dua desa tersebut, Fakultas Hukum UNIZAR menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya mengembangkan keilmuan di lingkungan akademik, tetapi juga menghadirkan ilmu hukum sebagai solusi terhadap persoalan nyata di masyarakat.
Pihak kampus sendiri telah menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan program pengabdian yang aplikatif dan inovatif di masa mendatang. Penguatan kapasitas masyarakat pedesaan akan terus dilakukan guna meningkatkan literasi dan budaya sadar hukum.