Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Korupsi Aset Tanah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Jonas Salean kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi aset tanah oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.
  • Tersangka diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah yang merugikan negara lebih dari Rp 5,9 miliar, melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Jonas akan dipanggil kembali untuk diperiksa guna melengkapi alat bukti yang telah ada, sebagai bagian dari tahapan penyidikan oleh Kejati NTT.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, kembali ditetapkan menjadi tersangka korupsi aset tanah. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Jonas sebagai tersangka usai untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan pada Jumat, (3/10/2025).

Kejati NTT telah dua kali menetapkan Jonas sebagai tersangka korupsi aset tanah. Kali pertamanya menjadi tersangka pada 22 Oktober 2020, terkait kasus pembagian aset tanah kepada 152 orang yang merugikan negara sekitar Rp66 miliar. Namun, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jonas Salean divonis bebas dari tuduhan tersebut.

1. Tak hadir karena sakit

IMG_20250612_115335.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Jonas sendiri tak hadir saat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik. Ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan atau sedang sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menyebut Jonas tetap dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, yang merugikan negara lebih dari Rp 5,9 miliar.

"Tersangka diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak," kata dia, dalam keterangannya, Jumat malam (3/10/2025).

Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling, rinciannya:

  • SHM No. 839, luas 420 m² atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.
  • SHM No. 879, luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
  • SHM No. 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

2. Dua orang lainnya sudah diproses

ilustrasi korupsi (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi korupsi (freepik.com/rawpixel.com)

Mantan Ketua Golkar Kota Kupang ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum. Raka menyampaikan penetapan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dengan hasil:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
  • Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah Veteran," sambungnya.

3. Akan dipanggil kembali

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, jelas dia, Jonas akan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada. Penyidik Kejati NTT menyampaikan pasca penetapan status tersangka terhadapnya maka proses hukum akan terus berlanjut," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo menyatakan komitmen menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Penindakan ini, kata dia, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di NTT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Gregetan, Gubernur NTB Ajak Masyarakat Doakan Marquez Podium di Mandalika

04 Okt 2025, 18:11 WIBNews