Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Pjs Kades Krongkong di Lotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BLT

LAA saat dibawa ke Lapas Selong menggunakan mobil tahanan Kejari Lotim (Ruhaili/IDN Times)

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menetapkan eks Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar Amrullah (LAA) sebagai tersangka. LAA diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Dana Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2020 - 2021.

LAA merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lotim. Ia ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala (Pjs) Desa Kerongkong tahun 2020-2021.

1. Rugikan negara ratusan juta rupiah

Tersangka LAA saat mengenakan baju tahanan (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, tersangka LAA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penyelewengan Dana BLT dan Anggaran Dana Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2020 - 2021.

Bantuan tersebut tidak disalurkan kepada warga penerima manfaat dan diduga diselewengkan untuk kepentingan prbadi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.763.700 berdasarkan hasil pengohitungan oleh Auditor Pemerintah. 

"Penetapan Tersangka LAA dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lotim telah memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan surat berupa laporan hasil PKKN," ungkap Bayu.

2. Diancam penjara maksimal 20 tahun

fahum.umsu.ac.id

Tersangka LAA  disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri tersangka LAA dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong. Alasan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegas Bayu.

3. Segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan

Ilustrasi ruang Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Bayu mengatakan bahwa perkara kasus Kades Kerongkong akan segera diselesaikan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Kerongkong adalah salah satu desa yang masuk dalam program pendampingan dari tim pengamanan pembangunan strategis (PPS). Sebelum jaksa melanjutkan kasus ini ke proses hukum, perangkat desa setempat sudah diminta untuk melakukan pengembalian atas temuan itu. Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us