Mataram, IDN Times - Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.
Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.
"Kami dipanggil (Kejati NTB) terkait reklamasi ilegal, pembangunan jeti di Sekotong Lombok Barat. Jetinya termasuk dengan satu paket dengan reklamasinya. Tapi yang jelas kami bekerja tidak pernah ada yang reklamasi. Kami waktu itu yang ada jetinya," kata Rum.