Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Bos PT Bliss dan PT Tripat Jadi Tersangka Korupsi LCC Rp38 Miliar

Eks Bos PT Bliss dan PT Tripat Jadi Tersangka Korupsi LCC Rp38 Miliar
Eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha ditahan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC di Lombok Barat, Jumat (31/12025). (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kedua tersangka adalah eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Jumat (31/1/2025). Begitu juga eks bos PT Tripat Lalu Azril Sopiandi.  Azril saat ini juga sedang menjalani pidana dalam kasus yang lain di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

1. Rugikan negara sebesar Rp38 miliar

Eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha saat dibawa ke mobil tahanan. (IDN Times/Istimewa)
Eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha saat dibawa ke mobil tahanan. (IDN Times/Istimewa)

Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri menjelaskan peran kedua tersangka. Keduanya merupakan bos PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan KSO pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat.

"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Itu merugikan negara sebanyak Rp38 miliar lebih," sebut Hasan di Kejati NTB, Jumat (31/1/2025).

2. Melegalkan sertifikat diagunkan di bank

Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri. (IDN Times/Istimewa)
Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri. (IDN Times/Istimewa)

Hasan menjelaskan PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank.

Hasan menyebut total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare. Terdiri dari sertifikat 01 dan 02.

"Tapi tidak seluruhnya memang diagunkan. Jadi kerugian negara Rp38 miliar terdiri dari nilai tanah yang diagunkan sertifikat 01 sama kontribusi tetap yang mestinya dibayarkan sejak KSO dilakukan," terangnya.

3. Kemungkinan ada tersangka lain?

Tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC di Lombok Barat. (IDN Times/Istimewa)
Tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC di Lombok Barat. (IDN Times/Istimewa)

Sertifikat 01 diagunkan di Bank Sinarmas dan berstatus kredit macet. Namun, Bank Sinarmas belum melakukan eksekusi lahan yang diagunkan tersebut.

Sedangkan sertifikat 02 telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.
Hasan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi LCC.

Namun hal itu tergantung fakta dari hasil penyidikan. "Kemungkinan (tersangka lain) itu selalu ada, tapi tergantung fakta hasil penyidikan," tandas Hasan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews