Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukun Pijat di Lombok Barat Tertangkap Basah Cabuli Penderita Stroke

Dukun Pijat di Lombok Barat Tertangkap Basah Cabuli Penderita Stroke
Dukun cabul yang diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli pasiennya yang berinisial M (53). Korban M merupakan seorang penderita stroke yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban berinisial S. Adik ipar korban menyaksikan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Pelaku N sudah kami amankan,” kata Yogi, Senin (2/9/2024)

1. Adik ipar korban sempat mengintip dari dapur

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban mendengar pelaku meminta korban untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat pelaku mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

S yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku menarik kelaminnya dari kelamin korban. S kemudian berteriak dan menyuruh pelaku keluar dari kamar korban. Saat keluar, pelaku terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan S.

2. Pelaku sebenarnya diundang memijat ketua RT

ilustrasi pijat (pexels.com/KoolShooters)
ilustrasi pijat (pexels.com/KoolShooters)

Menurut Yogi, terduga pelaku awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta pelaku juga memijat korban yang telah menderita stroke selama tiga tahun.

“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok," terangnya.

3. Pengakuan pelaku

Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)
Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Sementara itu, pelaku menyatakan bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan. Dia juga mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

"Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja. Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” kata pelaku N.

Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Didemosi Iqbal, Eks Kadisperin NTB Dilantik Jadi Direktur Kemnaker

07 Apr 2026, 17:35 WIBNews