Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)
Pada 16 Agustus lalu, pelapor dugaan kasus eksploitasi anak dalam lomba pacuan kuda joki cilik, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.
Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.
Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.
Koalisi #StopJokiAnak mengapresiasi Polda NTB yang menangani laporan pidana dugaan eksploitasi anak joki cilik ini secara profesional. Sehingga beberapa kali telah dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Dalam kasus ini, kata Yan, telah diperiksa 14 saksi. Pihaknya yakin terlapor akan segera dipanggil. Pihaknya berharap terlapor menghadiri panggilan sehingga perkara ini menjadi terang.