Kupang, IDN Times - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan dua pelaku penganiaya dan penembakan seekor burung hantu yang sebelumnya viral di media sosial hingga menuai kecaman dari publik. Keduanya adalah OYM (41) dan FS (35) yang terancam pidana penjara selama 1,5 tahun akibat perbuatan keji tersebut.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Keduanya terlibat penembakan satwa dilindungi tersebut. Di mana dalam video menunjukkan sayap hewan itu direntangkan oleh seseorang dan lainnya menembak kepalanya.
