Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras bantuan pangan (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ketujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, di Praya, Kamis (2/1/2025).
