Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum. (IDN Times/Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras bantuan pangan (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ketujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, di Praya, Kamis (2/1/2025).

1. Dari kepala desa hingga penjual beras ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Luk Luk mengatakan ketiga tersangka dari Desa Barabali di antaranya kepala desa, staf keuangan dan kordinator desa. Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya kepala desa, kordinator desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi beras Bapan pada 28 Desember 2024.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi” ungkapnya.

2. Penyaluran beras Bapan tak sesuai data BNBA

Editorial Team

Tonton lebih seru di