Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Rabu (24/8/2022). Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka pada pukul 17.55 wita dibawa ke Rutan Praya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Direktur RSUD Praya, ML mengungkap ada aliran dana taktis ke kejaksaan, ada ke Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
