Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Korupsi Bantuan Kapal di Ende, Eks Direktur PSDS Kemensos Dijemput Paksa
Eks Direktur Kemensos RI dijemput paksa penyidik Polres Ende soal kasus korupsi bantuan kapal. (Dok Polres Ende)
  • Raden Rasman, eks Direktur PSDS Kemensos, dijemput paksa di Bandung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi bantuan kapal nelayan di Ende.
  • Penyidik Polres Ende menyita 25 kapal fiberglass, dokumen, dan uang tunai Rp1,5 miliar dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar menurut hasil audit BPK.
  • Kapolres Ende menegaskan seluruh proses penjemputan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara berkas perkara tahap pertama sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun Anggaran 2022-2023

Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, NTT.

23 April 2026

Raden Rasman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan kapal oleh penyidik Polres Ende.

19 Mei 2026

Polres Ende menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melacak keberadaan Raden Rasman setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

1 Juni 2026

Tim Unit Tipidkor Polres Ende menemukan dan mengamankan Raden Rasman di kantor Poltekesos Bandung sekitar pukul 07.00 WIB, lalu membawanya ke Mapolres Cimahi sebelum diterbangkan menuju Kupang dan Polres Ende.

2 Juni 2026

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa terhadap Raden Rasman dilakukan sesuai prosedur hukum karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

kini

Penyidik Polres Ende tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial RI, Raden Rasman, dijemput paksa oleh penyidik Polres Ende terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
  • Who?
    Raden Rasman, eks pejabat Kemensos RI yang telah berstatus tersangka sejak 23 April 2026, serta tim penyidik Satreskrim Polres Ende dipimpin IPTU Rifky Nugraha di bawah koordinasi Kapolres AKBP Yudhi Franata.
  • Where?
    Penjemputan dilakukan di kantor Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolres Cimahi dan kemudian diterbangkan menuju Polres Ende, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Tersangka diamankan pada Senin pagi, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dan tiba di Polres Ende setelah perjalanan melalui Jakarta dan Kupang pada hari yang sama.
  • Why?
    Tindakan penjemputan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
  • How?
    Penyidik menerbitkan surat perintah tugas dan membawa tersangka secara resmi sesuai prosedur hukum. Rasman diamankan di tempat kerja, diberi kesempatan menghubungi keluarga serta penasihat hukum sebelum dibawa ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak Rasman, dulu kerja di Kementerian Sosial. Dia katanya ambil uang dari bantuan kapal buat nelayan di Ende. Polisi cari dia karena dua kali nggak datang kalau dipanggil. Akhirnya dia ketemu di Bandung dan dibawa ke kantor polisi. Sekarang polisi periksa dia karena uang negara hilang banyak sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, Raden Rasman dijemput paksa terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan itu berupa 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT dari Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022-2023 yang ditujukan bagi kelompok nelayan.

Rasman sebelumnya dianggap tidak kooperatif dengan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan dan statusnya sebagai tersangka. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende harus mengambil langkah tegas terhadap Rasman.

"Sudah ditetapkan tersangka sejak 23 April 2026 tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan," tegas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

1. Ditemukan di Bandung

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata. (Dok Polres Ende)

Yudhi menyebut tahapan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 19 Mei 2026 sehingga Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Rifky Nugraha melacak Rasman ke wilayah DKI Jakarta dan ditemukan di Jawa Barat.

Tim penyidik kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat ini yaitu di kantor Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Rasman lalu dibawa ke Mapolres Cimahi untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Ia sempat diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga serta penasihat hukumnya. Petugas juga sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa. Tersangka kemudian dibawa sekitar pukul 10.30 WIB melalui Jakarta dan Kupang sebelum tiba di Polres Ende.

"Sebelumnya tersangka memutus komunikasi setelah panggilan pertama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik, tersangka diketahui berada di Bandung sehingga RR dibawa ke Polres Ende untuk diambil keterangannya atau BAP sebagai tersangka," jelas dia.

2. Kerugian negara Rp6,4 miliar

Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)

Dalam kasus ini pihaknya melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal, dokumen, dan uang tunai senilai Rp 1, 5 miliar. Sementara saksi yang diperiksa sebanyak 85 orang termasuk saksi ahli.

"Dalam kasus ini, kerugian negara total loss mencapai Rp6,4 miliar sesuai pagu hibah tersebut, atau sesuai hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan nilainya Rp 6.483.703.500," jelas dia.

Ia menyebut penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Sempat keberatan

Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)

Sebelumnya kuasa hukum dari mantan pejabat Kemensos ini sempat keberatan dan meminta pemeriksaan ditunda dengan dalih ingin menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.

Yudhi selaku Kapolres Ende menegaskan seluruh langkah yang diambil pihaknya telah sesuai prosedur hukum acara pidana demi kelancaran penyidikan.

"Penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan. Tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir," tandasnya.

Editorial Team

Related Article