Kupang, IDN Times - Eks Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, Raden Rasman dijemput paksa terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan itu berupa 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT dari Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022-2023 yang ditujukan bagi kelompok nelayan.
Rasman sebelumnya dianggap tidak kooperatif dengan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan dan statusnya sebagai tersangka. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende harus mengambil langkah tegas terhadap Rasman.
"Sudah ditetapkan tersangka sejak 23 April 2026 tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan," tegas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
