Bima, IDN Times - Calon pengantin pria inisial AB, warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Pria berusia 25 tahun ini dibekuk tim Polsek Woha di rumah calon mertuanya. Ia diduga mencuri uang sebesar Rp208.465.000 di sebuah tokoh wilayah setempat.
Uang ratusan juta tersebut rencananya akan digunakan oleh terduga pelaku untuk penuhi kebutuhan uang mahar. Karena pada 5 Juli nanti, rencananya dia akan melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati.
"Pelaku ditangkap ketika berada di rumah calon mertuanya pada 28 Juni lalu di Desa Barlau. Motifnya karena terdesak dengan kebutuhan uang mahar,"kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Senin (3/7/2023).
