Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Pokir "Hilang", Eks Anggota DPRD NTB "Ngamuk" ke Kantor Gubernur

Eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Eks anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa mengamuk ke Kantor Gubernur NTB, Senin (2/6/2025). Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 itu memprotes hilangnya atau dihapuskannya dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah dianggarkan pada APBD NTB tahun 2025.

Dia bersama sejumlah rekannya sempat bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait pemangkasan dana Pokir eks anggota DPRD NTB. Dia pun mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Apa yang dilakukan Pemda hari ini, melakukan sesuatu yang sudah disahkan negara berdasarkan konstitusi. Meniadakan pokir yaitu untuk pembangunan embung rakyat, irigasi pertanian, jalan usaha tani dan rabat jalan desa," kata Najamuddin.

1. Dana Pokir dipangkas Pemprov NTB Rp65 miliar

ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Najamuddin menyebut bahwa total dana Pokir DPRD NTB yang dialokasikan pada APBD 2025 sebesar Rp360 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp65 miliar yang dipangkas atau dihilangkan Pemprov NTB dengan alasan efisiensi anggaran.

Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan kenapa hanya eks anggota DPRD NTB yang tidak terpilih saja yang dihilangkan dana pokirnya. Sementara, anggota DPRD NTB yang terpilih lagi ada Pileg 2024, dana pokirnya tetap aman.

"Yang tetap terpilih pokirnya tetap aman. Makanya kita ribut ini. Katanya yang terpilih itu, tidak terganggu pokirnya. Jumlah anggota dewan yang tidak terpilih kembali hilang pokirnya sekitar 40 orang. Gubernur mengatakan dia menjalankan perintah efisiensi anggaran," jelasnya.

2. Sebut hak rakyat yang dititipkan lewat anggota DPRD NTB

Eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pria asal Lombok Timur ini menjelaskan bahwa proses pembahasan dana Pokir sampai dianggarkan di APBD NTB cukup panjang. Mulai dari Musrenbang, reses, rapat paripurna ditetapkan menjadi APBD sampai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Artinya, dana Pokir tersebut merupakan hak rakyat untuk diperuntukkan membangun embung, jalan usaha tani, irigasi pertanian dan rabat jalan yang dititipkan lewat anggota DPRD NTB. Namun, sekarang dihilangkan oleh Pemprov NTB dengan alasan efisiensi anggaran.

"Kami sebagai mantan anggota DPRD NTB menuntut keadilan kepada pemerintah provinsi untuk diadili oleh pemerintah pusat. Dalam rangka itu saya datang ke sini. Tadi pak gubernur katanya gak pernah begini, begitu, ini semua di DPRD. Yang kami tahu, rakyat kami embungnya hilang, jalan usaha tani hilang, irigasi pertanian dan rabat jalan hilang," protesnya dengan nada keras.

Dia menambahkan bahwa Pokir DPRD adalah program yang diserap dari aspirasi masyarakat ketika saat reses. Ketika dana Pokir yang sudah dianggarkan dihilangkan maka sebagai eks anggota DPRD NTB, mereka yang ditagih oleh masyarakat.

3. Ancam laporkan ke ranah hukum

Kepala BPKAD NTB Nursalim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Najamuddin mengancam apabila tidak ada kejelasan terkait dana Pokir yang dipangkas Pemprov NTB, maka dia akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. Dia memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Pemprov NTB.

"Saya akan menunjuk tujuh kuasa hukum. Kalau tetap dipotong maka kita akan bawa ke ranah hukum. Karena kita juga ingin tahu Rp360 miliar pokir DPRD NTB 2025, siapa yang mengeksekusi itu. Siapa yang dapat berapa, dan dimana," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menyebutkan sebesar Rp400 miliar anggaran OPD yang tidak prioritas pada APBD murni 2025 dipangkas.

Pemangkasan anggaran tidak prioritas ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Nursalim menjelaskan anggaran OPD yang dipangkas seperti belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa, belanja makan minum dan rapat di hotel. Belanja OPD yang dipangkas tersebut tidak menjadi skala prioritas karena penyusunannya pada 2024 lalu.

"Anggaran yang disisir cukup besar sampai dengan Rp400 miliar. Itu diarahkan untuk belanja publik. Intinya dialihkan ke kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung untuk kepentingan publik," kata Nursalim.

Ratusan miliar belanja OPD yang dipangkas tersebut merupakan kegiatan-kegiatan yang tidak menjadi skala prioritas. Karena penyusunan anggaran itu dilakukan pada 2024 lalu. Kemudian keluar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sehingga, Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri melaKukan rasionalisasi terhadap belanja-belanja OPD yang tidak prioritas.

"Yang kita lakukan rasionalisasi adalah belanja-belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Seperti belanja makan minum rapat, FGD, belanja perjalanan dinas kemudian belanja-belanja sewa gedung kantor yang tadinya di hotel dan sebagainya," jelas Nursalim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us