Mataram, IDN Times - Kegiatan wisata pendakian di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibuka secara terbatas mulai 1 September 2026. Selain itu, booking online tiket pendakian melalui aplikasi eRinjani dihentikan sementara.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Budhy Kurniawan menjelaskan pembukaan pendakian Gunung Rinjani secara terbatas untuk mencegah kebakaran hutan. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung Di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan.
"Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan melakukan pembukaan secara terbatas untuk kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial dan penelitian terhitung mulai 1 September 2026," kata Budhy di Mataram, Selasa (1/9/2026).
