Lombok Tengah, IDN Times - Seorang guru pada salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, inisial MY ditahan Satreskrim Polres Lombok Tengah, Sabtu (26/5/2026) atas kasus pencabulan. Tersangka tega mencabuli empat santriwati dengan modus meminjamkan handphone (HP) kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol pada 7 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengidap penyakit menular pada bagian kelamin.
