Cabuli 22 Mahasiswa di Mataram, Dosen Ini Jadi Tersangka dan Ditahan

Mataram, IDN Times - Eks dosen beberapa perguruan tinggi di Kota Mataram inisial LR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (21/4/2025).
"Bahwa benar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR atas dugaan tindak pidana pelecahan seksual fisik," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati.
1. Tersangka dijerat pasal 6 UU TPKS

Pujewati mengatakan, tersangka LR dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari korban sodomi atau pelecehan seksual sesama jenis dari oknum dosen tersebut pada Kamis (26/12/2024) lalu.
Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami pelecehan seksual pada September 2024. "Penahanan (tersangka LR) sudah dilakukan dari Senin 21 April 2025," jelas Pujewati.
2. Korban 22 orang dari beberapa kampus di Kota Mataram

Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi menyebutkan jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak 22 orang. Jumlah korban kemungkinan akan bertambah karena terduga pelaku ternyata mengajar di beberapa kampus di Kota Mataram.
Sebanyak 22 korban yang sudah teridentifikasi baru berasal dari dua kampus di Kota Mataram. Dia mengatakan terduga pelaku mengajar di UIN Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Terduga pelaku sudah diberhentikan sebagai dosen dari kampus tempatnya mengajar.
3. Modus ritual zikir zakar

Joko mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya kepada para korban. Terduga pelaku memakai modus manipulasi psikologis seperti yang dilakukan pria difabel tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Namun, dalam kasus ini, oknum dosen tersebut menggunakan dalil-dalil bisa memberikan ilmu kepada korban dengan syarat membersihkan kemaluan atau zikir zakar.
"Ada juga yang menggunakan dalil bahwa setiap bagian tubuh berzikir. Maka kemudian ada ritual zikir zakar. Itulah beberapa caranya dia," ungkap Joko.