Mataram, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam lima hari kedepan. BSU adalah program pemerintah pusat melalui Kemnaker dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp600 ribu dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, kepada pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria tertentu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai mitra resmi distribusi. Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Endi Abdurrahman menyebutkan realisasi penyaluran BSU secara nasional sudah mencapai 92 persen. Sisanya sebesar 8 persen akan dikejar dalam waktu lima hari kedepan sesuai perintah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, supaya penyaluran BSU segera trealisasi 100 persen.
"Kami diberi waktu sama Bu Dirjen lima hari lagi tambahan waktu. Sehingga posisi saat ini secara nasional sudah hampir 92 persen. Jadi target kami tetap mencapai 100 persen dalam waktu lima hari kedepan," kata Endi dikonfirmasi usai pemantauan penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jumat (1/8/2025).