Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati Lotim Serahkan SK PPPK dan CPNS yang Lulus Seleksi Tahun 2024

ASN PPPK dan PNS Lotim yang menerima SK melakukan Selfi dengan Bupati Lotim Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Calon PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024 lalu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) setelah berbulan-bulan menunggu akibat kebijakan pemerintah pusat yang menunda penerbitan SK.

Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.417 tenaga honorer yang lulus seleksi dan 86 SK untuk PNS.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati Warisin didampingi Karo BKN Denpasar, Sekda Lotim, dan Kepala BKPSDM, berlangsung di halaman Kantor Bupati pada Rabu (30/4/25). Penyerahan SK ini menjadi momen bersejarah sekaligus mengharukan, terutama bagi para penerima SK yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer. 

1. PPPK setara dengan PNS, tapi belum bisa jabatan struktural

Bupati Lotim menyerahkan SK PPPK kepada peserta yang dinyatakan lulus (IDN Times/Ruhaili)

Bupati Warisin menekankan bahwa PPPK memiliki kemampuan dan kinerja setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski saat ini masih ada pembatasan dalam hal jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas.  

"Saya paham jika ada PPPK yang mengundurkan diri karena merasa kurang dihargai. Tapi, saya berharap kalian tetap berkinerja baik. Ke depan, PPPK berprestasi harus bisa menduduki posisi strategis," ungkapnya.  

Ia juga mendorong para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengelola keuangan dengan bijak. 

"Cari pengalaman sebanyak mungkin, setarakan diri dengan mereka yang lebih maju," pesannya.  

2. Peringatan BKN: ASN Bisa Diberhentikan Jika Kinerja Buruk

Acara penyerahan SK yang dilakukan oleh Bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, yang hadir dalam acara tersebut, mengingatkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama wajib meningkatkan kompetensi, terutama di era teknologi yang semakin maju.  

"Sekarang, ASN dan PPPK bisa diberhentikan dengan mudah jika kinerjanya buruk. Kepala daerah punya kewenangan penuh untuk itu," tegasnya.  

3. Hanya 1.600 Formasi yang Terisi dari 15.841 Kebutuhan

Ribuan peserta PPPK dan CPNs yang lulus seleksi menerima SK (IDN Times/Ruhaili)

Kepala BKPSDM Lotim, H. Mugni, mengungkapkan bahwa berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), Lombok Timur membutuhkan 15.841 formasi ASN pada 2024. Namun, karena keterbatasan anggaran, hanya 1.600 formasi yang disetujui.

Jumlah itu terdiri dari 1.500 PPPK yaitu 500 guru, 500 tenaga kesehatan, 500 tenaga teknis) dan sisanya 100 CPNS dadi 100 tersebut 14 formasi tidak terisi. Dari 9.820 pendaftar PPPK, hanya 1.417 orang yang dinyatakan lulus seleksi.

"Ini bukti betapa ketatnya persaingan. Yang lulus harus bersyukur dan bekerja maksimal," ujar Mugni.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us