Kupang, IDN Times - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan pesta miras (minuman keras) oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, di Kantor Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui telah membayar denda Rp 3 juta.
Pembayaran denda ini dibenarkan oleh Kadis PURP Kabupaten Kupang, Tonci Teuf dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). Pembayaran tersebut dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 17 Juni 2026.
Sebelumnya, ASN tersebut ketahuan merokok, minum miras dan memutar musik di kantor saat Yos melakukan sidak pada Jumat (12/6/2026) petang.
