Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Kupang Temukan ASN Pesta Miras di Kantor Dinas PUPR
ASN Dinas PUPR Kabupaten Kupang didenda Rp 3 juta usai ketahuan pesta miras di kantor oleh Bupati Kupang. (Dok Istimewa)
  • Seorang ASN di Kantor PUPR Kupang tertangkap Bupati Yosef Lede sedang pesta miras, merokok, dan memutar musik saat jam kerja dalam sidak pada 12 Juni 2026.
  • ASN bernama KDS membayar denda Rp 3 juta kepada Pemkab Kupang sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin dan aturan larangan konsumsi miras di lingkungan kerja.
  • Kadis PUPR dan Sekda memberikan pembinaan serta menegaskan sosialisasi ulang agar seluruh ASN tidak mengulangi tindakan serupa yang disesalkan oleh Bupati Kupang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang ASN di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kupang kedapatan pesta minuman keras, merokok, dan memutar musik saat jam kerja, lalu dikenai denda sebesar Rp 3 juta oleh pemerintah daerah.
  • Who?
    Bupati Kupang Yosef Lede menemukan pelanggaran tersebut saat sidak; ASN berinisial KDS bersama beberapa temannya dari luar kantor terlibat dalam kegiatan itu.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Pelanggaran terjadi pada Jumat sore, 12 Juni 2026. Pembayaran denda dilakukan pada 17 Juni 2026 dan dikonfirmasi pejabat terkait pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Why?
    Denda dijatuhkan karena ASN melanggar disiplin pegawai serta peraturan bupati yang melarang konsumsi minuman keras dan merokok di lingkungan kerja pemerintahan.
  • How?
    Bupati melakukan inspeksi mendadak dan menemukan pelanggaran tersebut. ASN bersangkutan kemudian menyetor denda Rp 3 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kupang serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang pegawai di Kupang ketahuan sama Pak Bupati Yosef minum miras, merokok, dan dengar musik di kantor. Dia juga ajak teman-temannya yang bukan pegawai. Pak Bupati marah dan kasih denda tiga juta rupiah. Pegawai itu sudah bayar denda, minta maaf, dan janji tidak ulang lagi. Semua diminta kerja baik sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan pesta miras (minuman keras) oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, di Kantor Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui telah membayar denda Rp 3 juta.

Pembayaran denda ini dibenarkan oleh Kadis PURP Kabupaten Kupang, Tonci Teuf dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). Pembayaran tersebut dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 17 Juni 2026.

Sebelumnya, ASN tersebut ketahuan merokok, minum miras dan memutar musik di kantor saat Yos melakukan sidak pada Jumat (12/6/2026) petang.

1. Ajak teman-temannya dari luar

ASN Dinas PUPR Kabupaten Kupang didenda Rp 3 juta usai ketahuan pesta miras di kantor oleh Bupati Kupang. (Dok Istimewa)

Tonci menyebut pembayaran sudah dilakukan akibat pelanggaran disiplin ASN dan terhadap peraturan bupati terkait konsumsi minuman keras dan merokok di lingkungan kerja.

"Yang mana pada hari Jumat itu dia bersama dengan teman-temannya yang bukan ASN, dari luar, mereka minum minuman keras kemudian, merokok, tak pakai baju, kemudian didapati oleh Pak Bupati," jelas dia.

Pembayaran ini dilakukan langsung oleh staf tersebut sebesar Rp3 juta akibat beberapa perbuatannya itu.

"Kami menindaklanjuti arahan Pak Bupati untuk segera melakukan tindakan yaitu dia sudah menyetor denda sebesar Rp 3 juta karena merokok, miras dan membuat keributan di Kantor Dinas PUPR," tambah dia.

2. Minta maaf dan akan sosialisasi lagi

ASN Dinas PUPR Kabupaten Kupang didenda Rp 3 juta usai ketahuan pesta miras di kantor oleh Bupati Kupang. (Dok Istimewa)

Ia juga menegaskan kepada bawahannya itu untuk tidak melakukan perbuatannya lagi, begitu pun terhadap seluruh staf yang lainnya.

"Kami sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukannya lagi dan kepada seluruh staf. Ada Pak Sekda pada Senin itu yang memberi pembinaan agar tidak boleh lagi melakukan hal-hal itu," lanjut dia.

Sementara ASN tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi ke depannya. Pembayaran ini dilakukan kepada Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, Guntur Taopan. Guntur juga meminta ASN yang bersangkutan untuk belajar dari kesalahan ini.

"Kami akan sosialisasi lagi kepada ASN lainnya agar tidak terulang lagi," sebut dia.

3. Disesalkan Bupati Kupang

ASN Dinas PUPR Kabupaten Kupang didenda Rp 3 juta usai ketahuan pesta miras di kantor oleh Bupati Kupang. (Dok Istimewa)

Sebelumnya, Bupati Yosef melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pada sore hari dan ditemukan ASN yang masih berada di tempat kerja tapi untuk bersenang-senang dengan musik. Video sidak yang dilaksanakannya itu kemudian beredar di media sosial dan Yosef menyayangkan perbuatan bawahannya itu.

"Ini sudah tidak benar. Merokok dalam kantor lagi. Bagaimana kalian rokok dan minum mabuk dalam kantor. Panggil Kadisnya," kata Yosef Lede.

Editorial Team

Related Article