Wisatawan mancanegara menikmati keindahan Sembalun dari Bukit Selong Kawasan Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Diketahui, tarif pendakian Gunung Rinjani resmi naik pada 3 November 2025 lalu. Kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.
Dengan adanya regulasi tersebut, beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif tiket masuk. Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 2 menjadi kelas 3 dan tiga jalur pendakian yang sebelumnya kelas 3 menjadi kelas 2.
Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 2 menjadi kelas 1, yaitu Jalur Sembalun Lombok Timur, Jalur Senaru dan Torean Lombok Utara. Adapun rincian tarif yang baru untuk tiga jalur pendakian tersebut, yaitu:
Wisatawan Mancanegara sebesar Rp250 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp200 ribu per orang per hari
Wisatawan Nusantara sebesar Rp50 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp20 ribu per orang per hari
Wisatawan Nusantara pada hari libur, tarif baru pendakian sebesar Rp75 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp30 ribu per orang per hari
WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal 5 orang sebesar Rp25 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp10 ribu per orang per hari.
Sedangkan tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 3 menjadi kelas 2, yaitu Jalur Aikberik Lombok Tengah, Jalur Tetebatu dan Timbanuh Lombok Timur. Dengan rincian tarif sebagai berikut:
Wisatawan Mancanegara sebesar Rp200 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp150 ribu per orang per hari
Wisatawan Nusantara sebesar Rp20 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp10 ribu per orang per hari
Wisatawan Nusantara pada hari libur tarifnya sebesar Rp30 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp15 ribu per orang per hari.
WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal 5 orang dengan tarif Rp10 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp5 ribu per orang per hari.