Bima, IDN Times - Tiga owarga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka jadi tersangka atas dugaan blokade jalan lintas Ambalawi-Wera usai Boymin dipenjara karena tersandung korupsi Rp862 juta.
Aksi blokade jalan ini berlangsung pada Jumat (28/10/2022). Tiga orang warga tersebut masing-masing inisial D berusia 44 tahun, F berusia 34 tahun, kemudian pria inisial J berusia 28 tahun.