Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Alsintan Lotim Dinyatakan P21

Ilustrasi proses pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejari Lotim (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lotim tahun 2018 memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Lotim ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah lengkap atau P21. Kini kasus tersebut akan menunggu proses persidangan setelah didaftarkan. Ketiga tersangka akan dituntut oleh jaksa saat persidangan.

1. Berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap

Ilustrasi proses pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejari Lotim (dok. Humas Kejari Lotim)

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, berkas perkara yang saat ini dipegangb Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dapat disidangkan.

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, kata Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi dilakukan pada 7 Maret 2023. Bantuan Alsintan tahun 2018 itu bersumber dari Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian RI yang dititip melalui Dinas Pertanian Lotim.

2. Ketiga tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Selong

Kejari Lotim

Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lotim melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan. Bahkan saat ini ketiga tersangka sudah menerima masa perpanjangan masa tahanan hingga 26 Maret 2023.

Untuk penahanan ini, Kejari Lotim menitipnyandi Lapas kelas IIB Selong. Langkah inibdilakukan untuk mengantisipasinya supaya para tersangka tidak kabur, dan atau tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang sedang dalam tahap penelitian lanjutan Jaksa.

3. Para tersangka terindikasi merugikan negara Rp3 miliar lebih

Kejari Lotim

Dalam kasus korupsi Alsintan ini, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us