Mataram, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MO alias Puan diringkus polisi. Dia dilaporkan istrinya karena menganiaya anak kandungnya yang berusia dua bulan.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (8/5/2025) setelah istrinya melapor ke pihak kepolisian. Dia menganiaya anak kandungnya pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.