Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.