Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN Pemprov NTB Diperbolehkan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Mobil dinas pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Kendaraan dinas dapat dipakai mudik lebaran khusus untuk dalam daerah NTB.

"ASN boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas boleh untuk mudik dalam daerah sekaligus nanti ASN kita tugaskan memantau situasi dan kondisi," kata Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim dikonfirmasi di Mataram, Rabu (3/4/2024).

1. Alasan Pemprov NTB bolehkan ASN mudik pakai kendaraan dinas

Pj Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu menjelaskan alasan Pemprov NTB membolehkan ASN mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Salah satunya dengan tujuan pengamanan aset negara.

"Kalau kendaraan di rumah ditinggal mudik, pernah ada kejadian dibongkar maling. Kita antisipasi itu untuk pemeliharaan dan pengamanan aset negara," terang Ibnu.

2. Atur penugasan pegawai

ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, BPBD, Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatur penugasan pegawai. Sehingga pelayanan kepada masyarakat selama libur lebaran tetap optimal.

"Meskipun libur lebaran, tugas ASN sebagai abdi negara, sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap. Rumah sakit, BPBD, Dinas PUPR, Satpol PP agar mengatur ritme tugas pegawainya," pinta Ibnu.

3. Cuti bersama lebaran mulai 8,9,12 dan 15 April

Ilustrasi ASN. (dok. Istimewa)

Pada lebaran kali ini, ASN Pemprov NTB mulai cuti bersama sejak 8, 9, 12 dan 15 April 2024. ASN Pemprov NTB diminta mengoptimalkan masa libur lebaran untuk berkumpul bersama keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat.

"Supaya diketahui juga dia adalah aparatur sipil negara yang dapat memfasilitasi keluhan masyarakat," jelas Ibnu.

Ibnu mengingatkan ASN supaya jangan menambah libur lebaran. Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov NTB akan melakukan pemantauan tingkat kehadiran ASN.

Apabila ada yang menambah libur lebaran tanpa alasan yang jelas maka sanksinya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Nanti kita cek kehadirannya. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksinya mulai dari pemotongan TPP. Karena langsung bisa dilihat dari absensi," tandasnya.

Editorial Team

Related Article