Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Kendaraan dinas dapat dipakai mudik lebaran khusus untuk dalam daerah NTB.
"ASN boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas boleh untuk mudik dalam daerah sekaligus nanti ASN kita tugaskan memantau situasi dan kondisi," kata Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim dikonfirmasi di Mataram, Rabu (3/4/2024).
