Kupang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar denda Rp1 juta akibat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
ASN di bagian protokoler yang diketahui bernama Charles Padja ini juga telah menyerahkan langsung denda tersebut pada pada Senin (13/4/2026). Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius S.J. Sanam.
