Bima, IDN Times - Bupati Bima, Ady Mahyudi memastikan 14.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat baru-baru ini tidak digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,6 juta. Langkah itu diambil lantaran keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki Kabupaten Bima.
"Kemampuan daerah kita ini terbatas," kata Bupati Bima, Ady Mahyudi saat mengisi kegiatan Selasa Menyapa di Desa Wadukopa, Kamis (17/9/2025).