TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan 

Advokat NTB Bersatu nyatakan tak ada pihak dirugikan

Tersangka IMSA bersama perwakilan Advokat NTB Bersatu usai menyampaikan surat permohonan penghentian penuntutan di Kejati NTB, Selasa (2/8/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMSA yang menjadi tersangka kasus ITE mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. IMSA juga mengajukan permohonan pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum.

Koordinator Advokat NTB Bersatu, Yan Mangandar mengatakan pihaknya yakin ada dugaan ketidakprofesionalan pada tahap penyidikan dan prapenuntutan terhadap kasus yang menjerat tersangka IMSA.

"Kami sekaligus memasukkan surat terkait permohonan penghentian penuntutan dan atau pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum," kata Yan di Kantor Kejati NTB, Selasa (2/8/2022) sore.

Baca Juga: Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor

1. Pertimbangan ajukan permohonan penghentian penuntutan

Koordinator Advokat NTB Bersatu Yan Mangandar saat menyerahkan surat permohonan penghentian penuntutan dari Ketua PHDI NTB yang menjadi tersangka kasus ITE. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan membeberkan alasan IMSA mengajukan permohonan penghentian penuntutan. Karena, objek dokumen dan bangunan hotel B yang diupload oleh IMSA sudah ada dalam putusan pengadilan merupakan objek yang ada dalam eksekusi dan lelang.

"Tujuannya semata untuk kepentingan klien mencari calon pembeli. Bayangkan saja dia perjuangkan hak klien selama 7 tahun. Dan sampai hari ini Hotel Bidari belum dapat dieksekusi karena belum ditemukan calon pembelinya. Dia bertindak selaku kuasa," terangnya.

2. Tidak ada pihak dirugikan

Tersangka IMSA dan perwakilan Advokat NTB Bersatu saat ditemui jaksa penuntut umum Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan menyebut tidak ada pihak yang dirugikan. Karena tidak ada pihak yang bertransaksi dengan tersangka IMSA akibat adanya postingan penjualan hotel B. Faktanya, sampai hari ini objek masih dikuasai oleh pelapor.

"Sehingga tidak ada yang dirugikan. Kalau objek ini terjual mungkin benar hoaks. Tapi faktanya objek ini belum terjual," tambah Yan.

Baca Juga: Belum Teken Kontrak, 'GT World Challenge' Batal Digelar di Mandalika? 

Berita Terkini Lainnya