Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan
Advokat NTB Bersatu nyatakan tak ada pihak dirugikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMSA yang menjadi tersangka kasus ITE mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. IMSA juga mengajukan permohonan pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum.
Koordinator Advokat NTB Bersatu, Yan Mangandar mengatakan pihaknya yakin ada dugaan ketidakprofesionalan pada tahap penyidikan dan prapenuntutan terhadap kasus yang menjerat tersangka IMSA.
"Kami sekaligus memasukkan surat terkait permohonan penghentian penuntutan dan atau pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum," kata Yan di Kantor Kejati NTB, Selasa (2/8/2022) sore.
Baca Juga: Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor
1. Pertimbangan ajukan permohonan penghentian penuntutan
Yan membeberkan alasan IMSA mengajukan permohonan penghentian penuntutan. Karena, objek dokumen dan bangunan hotel B yang diupload oleh IMSA sudah ada dalam putusan pengadilan merupakan objek yang ada dalam eksekusi dan lelang.
"Tujuannya semata untuk kepentingan klien mencari calon pembeli. Bayangkan saja dia perjuangkan hak klien selama 7 tahun. Dan sampai hari ini Hotel Bidari belum dapat dieksekusi karena belum ditemukan calon pembelinya. Dia bertindak selaku kuasa," terangnya.
Baca Juga: Belum Teken Kontrak, 'GT World Challenge' Batal Digelar di Mandalika?