Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan 

Advokat NTB Bersatu nyatakan tak ada pihak dirugikan

Mataram, IDN Times - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMSA yang menjadi tersangka kasus ITE mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. IMSA juga mengajukan permohonan pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum.

Koordinator Advokat NTB Bersatu, Yan Mangandar mengatakan pihaknya yakin ada dugaan ketidakprofesionalan pada tahap penyidikan dan prapenuntutan terhadap kasus yang menjerat tersangka IMSA.

"Kami sekaligus memasukkan surat terkait permohonan penghentian penuntutan dan atau pengenyampingan perkara pidana untuk kepentingan umum," kata Yan di Kantor Kejati NTB, Selasa (2/8/2022) sore.

1. Pertimbangan ajukan permohonan penghentian penuntutan

Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan Koordinator Advokat NTB Bersatu Yan Mangandar saat menyerahkan surat permohonan penghentian penuntutan dari Ketua PHDI NTB yang menjadi tersangka kasus ITE. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan membeberkan alasan IMSA mengajukan permohonan penghentian penuntutan. Karena, objek dokumen dan bangunan hotel B yang diupload oleh IMSA sudah ada dalam putusan pengadilan merupakan objek yang ada dalam eksekusi dan lelang.

"Tujuannya semata untuk kepentingan klien mencari calon pembeli. Bayangkan saja dia perjuangkan hak klien selama 7 tahun. Dan sampai hari ini Hotel Bidari belum dapat dieksekusi karena belum ditemukan calon pembelinya. Dia bertindak selaku kuasa," terangnya.

Baca Juga: Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor

2. Tidak ada pihak dirugikan

Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan Tersangka IMSA dan perwakilan Advokat NTB Bersatu saat ditemui jaksa penuntut umum Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan menyebut tidak ada pihak yang dirugikan. Karena tidak ada pihak yang bertransaksi dengan tersangka IMSA akibat adanya postingan penjualan hotel B. Faktanya, sampai hari ini objek masih dikuasai oleh pelapor.

"Sehingga tidak ada yang dirugikan. Kalau objek ini terjual mungkin benar hoaks. Tapi faktanya objek ini belum terjual," tambah Yan.

3. Polda NTB telah lakukan pelimpahan perkara tahap 2

Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan Tersangka IMSA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah melimpahkan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua PHDI NTB, inisial IMSA pada Rabu (27/7/2022). Berkas perkara Ketua PHDI NTB yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 5 Juli 2022.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji menjelaskan tersangka dijerat UU ITE. Dimana tersangka memposting lewat akun facebooknya tentang penjualan hotel B di willayah Cakranegara Kota Mataram.

"Dia merilis menggunakan akun facebooknya, membuat postingan. Seolah-olah siapa yang berminat membeli hotel B 'hubungi saya atau segera mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang', tuturnya.

Data-data terkait penilaian aset dan jadwal lelang memang benar. Tetapi itu prosesnya pada tahun 2020. Sementara tersangka memposting di akun facebooknya pada 2021.

Tersangka IMSA merupakan pengacara atau lawyer dari istri pemilik hotel B inisial NS untuk masalah pembagian harta gono-gini pasca perceraian. Pasca perceraian NS dengan suaminya inisial GG persoalan pembagian gono-gini sudah diputuskan dibagi dua. Hal ini sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI. Objek gono-gininya saat itu ada 9, salah satunya hotel B yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor

Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim appraisal independen yang menilai estimasi harga objek gono-gini tersebut. Pengumuman lelang untuk Hotel B juga sudah diumumkan Pengadilan dan KPKNL, termasuk di iklan media massa cetak. Namun prosesnya sudah lama yaitu pada 2020 lalu.

Baca Juga: Belum Teken Kontrak, 'GT World Challenge' Batal Digelar di Mandalika? 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya